Selasa, 20 Maret 2018

HUKUM MEMBACA TAAWWUDZ SAAT MENDENGAR AYAT ADZAB DALAM SHOLAT

KESIMPULAN TEAM DHF

HUKUM MELAFADKAN
نعوذبالله من ذلك
TATKALA MENDENGAR KALIMAT ADZAB

=========================

✅PERTANYAAN

السلام عليكم...... بسم الله..

DESKRIPSI MASALAH
        Sehabis berjalan jauh fino berkehendak tuk beristrahat di suatu masjid , setelah ia memasuki masjid ternyata sedang berlangsung shalat berjamaah. fino pun ikut teringat dirinya juga berkehendak menunaikan shalat.
Berbeda dg biasanya fino di buat takjub oleh imam masjid itu lantaran ia melantunkan bacaan surah al ghasyiyah dg sangat merdu. Tibalah pada ayat
فَيُعَذِّبُهُ اللّٰه العَذَابَ الأَكْبَرْ.
Imampun terdiam, serentak para makmum mengucapkan
نعوذبالله من ذلك.
Fino pun terkejut dg semua nya karena sepengetahuannya dalam shalat tidak boleh mengucapkan yg bukan di anjurkan membaca...
Dan setelah akhir ayat makmum kembali mengucapkan kalimat tsb...
PERTANYAAN.
A. Batalkah shalat makmum yg melafadkan seperti di deskripsi di atas..?
B. Dan bagaimana hukum melafad نعوذبالله من ذلك tatkala mendengar kalimat adzab..?

✅JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

➡tidak batal bahkan di anjurkan -

👉Dalam kitab busyrol karim juz 1 hal 77

✒Dan disunnahkan meminta rahmat dengan berucap semisal : “Ya Allah ampunilah, Ya Allah rahmatilah” ketika membaca ayat rahmat. Dan disunahkan meminta perlindungan dengan berucap semisal : “Ya Allah, selamatkanlah aku dari api neraka” ketika membaca ayat adzab, bertasbih ketika membaca ayat tasbih, dan ketika membaca akhir dari surat at-tin dan akhir surat al-Qiyamah agar membaca: (“Ya, dan kami atas hal itu termasuk para saksi,) dan pada akhir surat al-Mursalat agar membaca : (“Kami beriman kepada Allah”.)disunahkan agar melakukan hal tersebutt masing-masing imam dan orang yang shalat sendiri karena mendengar bacaannya agar melakukan ssemua yang tersebut tadi, dan seorang makmum karena bacaan imamnya atau karena mendengar bacaannya sendiri apabila dia tidak mendengar bacaan imam, dan bagi orang yang tidak shalat apabila mendengar setiap bacaan yang ia dengar.

📝Serupa dengan ketenangan berikut ini:

➡Maka bacaan fatihah itu terputus dengan diam yang lama apabila dia melakukannya dengan sengaja atau sebentar akan tetapi dia berniat memutus bacaan, dan juga terputus dengan dzikir kecuali apabila dia lupa. Apabila tidak, maka tidak apa-apa selagi dzikir tersebut termasuk dzikir yang disunahkan di dalam shalat seperti membaca amin, ta’awwud, meminta rahmat, sujud tilawah karena bacaan imam dan menjawabinya. Ucapan pengarang
( ﻭﺍﻟﺘﻌﻮﺫ) :
artinya berlindung dari adzab
( ﻭﺳﺆﺍﻝ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ )
meminta rahmat, tatkala membaca ayat-ayat adzab atau ayat rahmat dari bacaannya sendiri atau bacaan imamnya. Adapun ucapannya ( ﺑﻠﻰ) itu tatkala mendengar ayat :
ﺃﻟﻴﺲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﺎﻛﻤﻴﻦ .

___________________________________________
📝Kesimpulan nya terkait kasus di atas.

✒Sub: A

▶Hukum sholat nya tidak batal, justru mengucapkan kalimat tersebut di anjurkan sekalipun saat mendengarkan nya dalam ke adaan sholat.

Karena kesunnahan tersebut bersifat umum baik bagi imam atau ma'mum, dan baik dlm sholat maupun di luar sholat.

▶Adapun hal hal yg di sunnahkan
dalam berucap /meminta rahmat , sperti اللهم اغفر لى، ارحمنى
saat membaca/mendengarkan ayat yg mengandung arti RAHMAT (اية رحمة)

▶Atau membaca ta,awwudz (نعوذ بالله) sperti اللهم  أعذ نى من النار
Saat membaca atau mendengarkan ayat yg mengandung makna azab (اية عذاب)

▶Atau membaca tasbih saat membaca/mendengar ayat yg mengandung bacaan tasbih.

Dan membaca :بلى وإنا على ذلك من الشاهدين
Pada akhir ayat surat at_tiin dan surah al_qiyamah.

Dan pada akhir ayat al_mursalaat membaca : آمنا بالله.

✒✒Sub B:

▶Memang di sunnahkan sebagaimana di jelaskan pada sub A.

Wallohu a'lam

📚 REFERENSI

📕 Busyrol karim juz I hal 77 :
ﻭﻳﺴﻦ ﺳﺆﺍﻝ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺑﻨﺤﻮ : " ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻏﻔﺮ ﺃﻭ ﺇﺭﺣﻢ " ﻋﻨﺪ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺃﻳﺔ ﺭﺣﻤﺔ , ﻭﺍﻹﺳﺘﻌﺎﺫﺓ ﺑﻨﺤﻮ : " ﺍﻟﻠﻢ ﺃﻋﺬﻧﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎ " ﻋﻨﺪ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺁﻳﺔ ﻋﺬﺍﺏ , ﻭﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﺁﻳﺔ ﺍﻟﺘﺴﺒﻴﺢ , ﻭﻋﻨﺪ ﺁﺧﺮ ﻭﺍﻟﺘﻴﻦ , ﻭﺁﺧﺮ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ": ﺑﻠﻰ ﻭﺇﻧﺎ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﻫﺪﻳﻦ ," ﻭﻋﻨﺪ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻤﺮﺳﻼﺕ ": ﺁﻣﻨﺎ ﺑﺎﻟﻠﻪ ," ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻭﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻧﻔﺴﻪ , ﻭﺍﻟﻤﺄﻣﻮﻡ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﺃﻭ ﻧﻔﺴﻪ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺼﻠﻰ ﻟﻜﻞ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺳﻤﻌﻬﺎ .

📕 Minhajul qowim hal 40
ﻓَﺘَﻨْﻘَﻄِﻊُ ﺍﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔُ ﺑﺎِﻟﺴُّﻜُﻮْﺕِ ﺍﻟﻄَّﻮِﻳْﻞِ ﺇِﻥْ ﺗَﻌَﻤَّﺪَﻩُ ﺃﻭ ﺇِﻥْ ﻃَﺎﻥ ﻳَﺴِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻗَﺼَﺪَ ﺑِﻪِ ﻗَﻄْﻊَ ﺍﻟْﻘِﺮَﺃَﺓِ ﻭَﺑِﺎﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺇِﻻَّ ﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻧَﺎﺳِﻴًﺎ ﻭَﺇِﻻَّ ﺇِﺫَﺍ ﺳُﻦَّ ﻓﻰِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻛَﺎﻟﺘَّﺄْﻣِﻴْﻦِ ﻭَﺍﻟﺘَّﻌَﻮُّﺫِ ﻭَﺳُﺆَﺍﻝِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﺔِ ﻭﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ ﻭﺍﻟﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ . ‏( ﻭﺍﻟﺘﻌﻮﺫ ‏) ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺬﺍﺏ ﻭﺳﺆﺍﻝ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻋﻨﺪ ﻗﺮﺍﺀﺓ ﺁﻳﺎﺗﻬﻤﺎ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺇﻣﺎﻣﻪ , ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺑﻠﻰ ﻋﻨﺪ ﺳﻤﺎﻋﻪ " ﺃﻟﻴﺲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﺎﻛﻤﻴﻦ ."

والله أعلم بالصواب
http://Diskusihukumfiqh212.blogspot.com
hikmahdhf.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar