Kamis, 29 Maret 2018

HUKUM TERKAIT MATI SURI

KESIMPULAN TEAM DHF

SEPUTAR MATI SURI DAN MATI SECARA HAQIQOH
—————————————————————

✅PERTANYAAN

Assalamualaikum, izin bertanya

Deskripsi Masalah
Daniel adalah seorang remaja yang cukup nakal. Karena dia memang anak dari pengusaha yang kayak raya. Orang tuanya sudah meninggal. Dia menadpat banyak warisan. Dia hanya punya satu adik perempuan. Kehidupanya setiap malam dihabiskan mabuk-mabukan di clup malam. Minum, obat-obatan terlarang, main wanita adalah hal yang biasa baginya. Akhirnya dia sakit karena kabanyakan minum dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. diapun akhirnya meninggal dunia karena overdosis. Dan dia dikebumikan seperti layaknya orang biasa. Sehari setelah dia dimakamkan, dia dia pulang kerumah, mengaku kalau dia diberi kesempatan hidup lagi dan bertaubat dari dosa-dosanya (mati suri) . Serentak adiknya dan keluarganya takut. Namun dia akhirnya diterima lagi oleh keluarganya karena ceritanya, dan janjinya berubah menjadi orang baik.
NB:
Hartanya dia sudah dibagi kepada ahli waris
KTP dia sudah tidak diberlakukan lagi karena dia sudah dianggap mati di data kedesaan.
Pertanyaan;
Apakah status orang yang mati suri seperti dalam deskripsi di atas menurut pandangan Islam?
Bagaimana nasib harta warisan yang telah terlanjur dibagikan kepada ahli waris?
Bagiamana dengan Hak kependudukan yang telah dihapus karena dia sudah mati?

✅JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

⏩Sub A:

Sebagaimana dismirpsi di atas maka akan kami jelaskan bahwa Mati ada dumacam sebagaimana di jelaskan para ahli dan ulama'

1_Mati suri.
2_Mati secara haqiqoh (mati dengan sebenar benar nya mati).

Dan untuk menentukan kematian perlu menilai dari denyut jantung dan pembuluh darah serta fungsi otak. Secara fisik tidak adanya reaksi pupil terhadap sinar, karena kalau sudah mengalami mati otak maka reaksi pupilnya negatif, pupil akan melebar dan saat diberi sinar tidak bereaksi.

"Pada orang mati suri kemungkinan belum mati otak, tapi henti jantung. Peredaran darah berhenti tapi otaknya masih berfungsi.

Dalam keadaan mati suri, seseorang menurut Dr Roslan masih memiliki aktivitas di tingkat sel meski sangat minimal dan tidak terdeteksi secara kasat mata. Paling tidak, bagian paling keramat dalam tubuh manusia yakni batang otak masih aktif dalam kondisi ini.

Aktivitas batang otak dalam kondisi mati suri bisa diamati dengan Electroencephalography (EEG). Meski denyut jantung tidak teraba dan nafasnya sudah berhenti, seseorang baru dikatakan benar-benar mati kalau grafik EEG sudah flat atau datar yang artinya tidak ada aktivitas lagi di batang otak.

🌼Ibnu Katsir Rahimahullah menukil perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhumaa bahwa: “Arwah orang yang telah mati ditahan, dan arwah orang yang hidup dikembalikan.”

Maknanya, orang yang pada akhirnya dikembalikan nyawanya itu hakikatnya masuk dalam kategori ‘lam tamut’, (belum mati). Dia masuk dalam kategori ‘manam’ (tidur) dengan berbagai level kesadaran dan kondisi fisiologisnya.
Baik dalam kondisi tidur, pingsan, koma, maupun mati suri. Jadi, hakikatnya orang yang mengalami mati suri itu belum mati secara hakiki.

⏩Kesimpulan nya terkait permaslahan di atas:
Utk sub B

Hukum nya di tafsil

🌺Jika memnag ia memang masuk dalam ranah mati suri,
Sebagai mana di jelaskan di atas, maka semua hartanya wajib di kembalikan semua, sebab ia masih hidup tidak mati secara haqiqoh.
Dan nikah nya belm di anggap putus (cerai)

🌺apabila ia mati dengan sebenar benar nya mati (bukan mati suri) kemudian ia hidup lagi, entah sebab adanya mu'jizat ataupun  sebab katomah kewalian nya, atau bisa saja sebab adanya Iradat/kehendak Allah utk menghidupkan kembali guna memberi kesempatan hidup yg kedua.

maka semua harta yg di tinggalkan termasuk harta yg sudah di wariskan maka tidak bisa di kembalikan lagi.

Dalam.kesempatan hidup yg kedua ini terhitung kehidupan dari nol/awal lagi.
Dan ia pun wajib nikah ulang dgn istrinya (andai punya istri)

Dan bagi org yg benar benar sudah mati kemudian hidup lagi maka nantinya saat ia mati yg kedua ia wajib di rawat sebagaimana mestinya,yaitu wajib di mandikan, di kafani, di sholati dan di quburkan .

⏩Sub C:

ada pun kependudukan nya harus mngurus kependudu kan baru
Yang Artinya orang yang sudah mati kemudian hidup lagi maka hidupnya yang ke dua adalah hidup yang baru,dan apapun yang di milikinya tidak bisa di kembalikan.

📚REFERENSI:

📓Kitab I’anah At Thalibin :

( فَرْعٌ آخَرُ ) لَوْ مَاتَ إنْسَانٌ مَوْتًا حَقِيقِيًّا وَجُهِّزَ ثُمَّ أُحْيِيَ حَيَاةً حَقِيقِيَّةً ثُمَّ مَاتَ فَالْوَجْهُ الَّذِي لَا شَكَّ فِيهِ أَنَّهُ يَجِبُ لَهُ تَجْهِيزٌ آخَرُ خِلَافًا لِمَنْ تَوَهَّمَهُ اهـ وَفِيْ ع ش مَا نَصُّهُ: وَفِي فَتَاوَى ابْنِ حَجّ الْحَدِيثِيَّةِ مَا حَاصِلُهُ أَنَّ مَنْ أُحْيِيَ بَعْدَ الْمَوْتِ الْحَقِيقِيِّ بِأَنْ أَخْبَرَ بِهِ مَعْصُومٌ ثَبَتَ لَهُ جَمِيعُ أَحْكَامِ الْمَوْتَى مِنْ قِسْمَةِ تَرِكَتِهِ وَنِكَاحِ زَوْجَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَأَنَّ الْحَيَاةَ الثَّانِيَةَ لَا يُعَوَّلُ عَلَيْهَا لِأَنَّ ذَلِكَ تَشْرِيعٌ لِمَا لَمْ يَرِدْ هُوَ وَلَا نَظِيرُهُ وَلَا مَا يُقَارِبُهُ وَتَشْرِيعُ مَا هُوَ كَذَلِكَ مُمْتَنِعٌ بِلَا شَكٍّ انْتَهَى أَيْ وَعَلَيْهِ فَمَنْ مَاتَ بَعْدَ الْحَيَاةِ الثَّانِيَةِ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَإِنَّمَا يَجِبُ مُوَ

📓نهاية الزين ١٤٩

و لو مات موتا حقيقيا ثم جهز ثم احي حياة حقيقة ثم مات وجب تجهيز اخر

📓حاشية البجيرمي على الخطيب ج3 ص 260

(بعد موت مورثه) وقع السؤال عمن عاش بعد موته معجنزة لنبي أو كرامة لولي لم يعد ملكه اليه انتهى ق ل على المحلي.وقال بعضهم:بالعود لتبين بقاء ملكه لتركته ,وهو محمول على أنه بالإحياء تبين عدم موته:لكنه خلاف الفرض فى السؤال إذ لاتوجد المعجزة إلا بعد تحقق الموت وعند تحققه ينتقل الملك لورثة بالإجماع,فإذا وجد الإحياء كانت هذه حياة جديدة مبتدأة بلا تبين عود ملك,ويلزمه أن نسائه لو تزوجن أن يعدن له,وليس كذالك بل يبقي نكاهن الثاني.والحاصل أن زوال الملك والعصمة محقق وعوده مشكوك فيه فيستصحب زوالهما حتى يثبت ما يدل على العود ,ولم يثبت فيه شئ فوجب البقاء مع الأصل.
📝fokus:
ويلزمه أن نسائه لو تزوجن أن يعدن له,وليس كذالك بل يبقي نكاهن الثاني.

والله أعلم بالصواب
http://Diskusihukumfiqh212.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar