Minggu, 25 Februari 2018

HAQ DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

KESIMPULAN TEAM MUSYAWWIRIN DHF
___________________________________
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

Hak dan kewajiban istri terhadap suami
Dijelaskan di dalam
Kitab Syarah 'Uqudul Lujain :

Fasal kedua menerangkan haq-haq suamiyang wajib atas seorang isteri, Yaitu :
- Taat kepada suami dalam hal selain ma'syiyat
- Melayani/menggauli dengan baik
- menyerahkan diri sepunuhnya
- menetapi rumah suaminya
- menjaga kehormatan rumah tangganya
- Menutup badannya/memakai hijab, dari pandangan laki-laki lain walaupun dari wajah dan telapak tangannya
- Tidak/meninggalkan untuk meminta sesuatu diatas kemampuan suaminya
- Menjaga diri dan agama dari memakan makanan haram yang dihasilkan suami
- Tidak membohongi suami atas perkara Haidhnya , baik sedang dalam masa haidh atau sudah berhenti , sudah bersih.

Point penting
- Taat pada suami
- Melayani suami
- Tidak memasukan sesuatu dirumahnya sekiranya suami itu membencinya
- Tidak keluar rumah,kecuali dengan izinnya
- Keluar rumah atau pergi dengan ditemani mahrom ( tidak sendiri).

Refrensi:
Kitab Syarah 'Uqudul Lujain :
(الفَصْلُ الثَّانِيْ: فِيْ) بيان (حُقُوْقِ الزَّوْجِ) الواجبة (عَلَى الزَّوْجَةِ) وهي طاعة الزوج في غير معصية، وحسن المعاشرة، وتسليم نفسها إليه، وملازمة البيت، وصيانة نفسها من أن توطئ فراشه غيره، والإحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجههل وكفيها، إذ النظر إليهما حرام ولو مع انتفاء الشهوة والفتنة، وترك مطالبتها له بما فوق الحاجة ولو علمت قدرته عليه، وتعففها عن تناول ما يكسبه من المال الحرام، وعدم كذبها على حيضها وجودا وانقطاعا.

Refrensi:

الموسوعة الفقهية الكويتية (41/ 313)
وَمِنْ حُقُوقِ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ: أ - طَاعَةُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا   تَسْلِيمُ الزَّوْجَةِ نَفْسَهَا إِلَى الزَّوْجِ:  عَدَمُ إِذْنِ الزَّوْجَةِ فِي بَيْتِ الزَّوْجِ لِمَنْ يَكْرَهُ دُخُولَهُ:  د - عَدَمُ خُرُوجِ الزَّوْجَةِ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ بِإِذْنِ الزَّوْجِ:  هـ - سَفَرُ الزَّوْجِ بِامْرَأَتِهِ:

Refrensi:
الموسوعة الفقهية الكويتية (30/ 122) وَمِنْ حُقُوقِ الزَّوْجِ: أ - تَسْلِيمُ الْمَرْأَةِ نَفْسَهَا: 8 - إِذَا اسْتَوْفَى عَقْدُ النِّكَاحِ شُرُوطَهُ وَوَقَعَ صَحِيحًا فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ تَسْلِيمُ نَفْسِهَا إِلَى الزَّوْجِ وَتَمْكِينُهُ مِنَ الاِسْتِمْتَاعِ بِهَا؛ لأَِنَّهُ بِالْعَقْدِ يَسْتَحِقُّ الزَّوْجُ تَسْلِيمَ الْعِوَضِ وَهُوَ الاِسْتِمْتَاعُ بِهَا كَمَا تَسْتَحِقُّ الْمَرْأَةُ الْعِوَضَ وَهُوَ الْمَهْرُ (1) . وَلِلْمَرْأَةِ إِنْ طَلَبَهَا الزَّوْجُ أَنْ تَسْأَل الإِْنْظَارَ مُدَّةً جَرَتِ الْعَادَةُ أَنْ تُصْلِحَ أَمْرَهَا فِيهَا كَالْيَوْمَيْنِ وَالثَّلاَثَةِ؛ لأَِنَّ ذَلِكَ يَسِيرٌ جَرَتِ الْعَادَةُ بِمِثْلِهِ.

Refrensi:
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (9/ 6854) - الأمانة: على الزوجة أن تحفظ غيبة زوجها في نفسها وبيته وماله وولده، لحديث ابن الأحوص السابق: «أما حقكم على نسائكم، فلا يوطئن فرشكم من تكرهون، ولا يأذنَّ في بيوتكم لمن تكرهون» وقوله صلّى الله عليه وسلم: «نساء قريش خير نساء ركبن الإبل، أحناه على طفل في صغره، وأرعاه على زوج في ذات يده» وفي لفظ: «خير نساء ركبن الإبل صالح نساء قريش» (1) ويؤكده الحديث المعروف: «كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته، والأمير راع، والرجل راع على أهل بيته، والمرأة راعية على بيت زوجها وولده، فكلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته» (2) فعليها أن تحسن تربية أولادها على الدين والفضيلة والقيام بالواجب. 3ً - المعاشرة بالمعروف: يجب على المرأة معاشرة الزوج بالمعروف من كف الأذى وغيره، كما عليه معاشرتها بالمعروف، لقوله عليه الصلاة والسلام: «لا تؤذي امرأة زوجها في الدنيا إلا قالت زوجته من الحور العين: لا تؤذيه، قاتلكِ الله، فإنما هو عندكِ دخيل، يوشك أن يفارقك إلينا» (3) وقال صلّى الله عليه وسلم: «ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء» (4).

_______________________________
KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRINYA:

1_SUAMI wajib mua,syaraoh/menggauli, mengayomi,mendidik, istri dgn baik

Sebagaimana
Allah Swt. berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan, bergaullah dengan mereka dengan baik,” (Q.S. An Nisa’: 19).

Hal ini termasuk kewajiban suami terhadap istri untuk bergaul dengan baik kepada istri. Maksud dari bergaul di sini ialah sang suami harus memperlakukan istrinya dengan baik, yakni berkata dengan baik, bertingkah laku baik kepada istri dengan tidak menyakitinya, dan memenuhi hak-hak istrinya.

2. Memenuhi Nafkah Istri dengan Cara yang Makruf
Sebagaimana
Allah Swt. berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan, kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara makruf,” (Q.S. Al Baqarah: 233).

Memenuhi nafkah istri dan keluarga adalah kewajiban suami yang harus dilakukan. Nafkah berupa makanan, tempat tinggal, pakaian, dan lain-lain adalah kebutuhan mereka. Penuhilah kebutuhan akan nafkah keluarga dengan cara yang makruf dan tentu saja sesuai dengan kadar kemampuan sang suami.

Dalil dalil senada
Di dalam Alquran, Allah Swt. berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan, orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya,” (Q.S. Ath Tholaq: 7).

3. Mendidik Istri dengan Ilmu Agama
Kewajiban suami terhadap istrinya tak hanya sekadar memberikan nafkah, tetapi mendekatkan istri dan keluarganya kepada Allah juga merupakan kewajiban suami. Salah satunya ialah mendidik istri dengan ilmu agama. Mendidik keluarga untuk selalu taat akan perintah Allah dan menjaga keluarganya dari siksa api neraka dengan cara menjauhi larangan Allah. Dengan demikian, kebahagiaan yang keluarga dapatkan tak hanya kebahagiaan dunia semata, tetapi juga kebahagiaan akhirat.
Firman Allah Swt.,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka,” (Q.S. At Tahrim: 6).

4. Mengingatkan Istri untuk Taat Beribadah
suami istri haji bersama
Mengingatkan istri untuk beribadah merupakan kewajiban suami.
Mengingatkan istri dan keluarga agar selalu taat beribadah adalah kewajiban suami yang tak boleh luput dari perhatian. Terapkan pendidikan agama yang baik pada keluarga dengan selalu meng-upgrade ilmu mereka tentang agama Islam. Bantu mereka dalam meningkatkan ibadahnya kepada Allah, seperti membiasakan salat dengan tepat waktu dan berpuasa sunah.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ

“Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang bangun di waktu malam, mengerjakan salat dan ia membangunkan istrinya, lalu si istri mengerjakan salat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam, mengerjakan salat dan ia membangunkan suami, lalu si suami mengerjakan salat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya,” (H.R. Abu Daud No. 1450, An Nasai No. 1610, dan Ahmad 2: 250).

5. Dilarang Memukul Istri di Bagian Wajah
Rasulullah saw. bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian—atau engkau usahakan—dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasihat) selain di rumah,” (H.R. Abu Daud No. 2142).

Suami tidak boleh memukul istri di bagian wajahnya karena wajah adalah bagian tubuh yang paling terlihat oleh orang lain. Dalam hal mendidik istri, sebenarnya suami diperbolehkan untuk memukul istri, tetapi harus memperhatikan adab-adabnya, tidak boleh asal memukul. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang terlalu keras sehingga dapat melukai istrinya dan tidak boleh sampai meninggalkan bekas.

6. Memaklumi Ketidaksempurnaan Istri
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhai,” (H.R. Muslim No. 1469).

Tak ada istri yang sempurna. Istri tentu memiliki kekurangan dalam tingkah laku dan akhlak sebagaimana yang dimiliki oleh suami. Oleh sebab itu, suami harus bisa belajar untuk memaklumi segala kekurangan istri dengan bijaksana. Bersabarlah dan nasihatilah istri dengan cara yang baik.

Demikianlah beberapa kewajiban suami terhadap istrinya. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam memenuhi segala kewajiban suami terhadap istri dan keluarganya. Aamiin.

Wallohua'lam bishowwab.

diskusihukumfiqih212.blogspot.com
hikmahdhf.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar