Minggu, 25 Februari 2018

HUKUM MEMASANG IUD ATAU SEPIRAL

KESIMPULAN TEAM DHF

HUKUM PEMASANGAN IUD ATAU SEPIRAL TIDAK WAJIB MANDI
----------------------------

📄 Pertanyaan:

Assalamu alaikum
Maaf para ustad
Kalo farji wanita sengaja di pasang alat kontrasepsi IUD/SPIRAL, apakah sesudah di masuki alat tsb juga d wajibkan mandi ? Ini maksudnya pas pertama kali pasang alat KB.

📋 Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

IUD adalah alat yang berbentuk huruf T yang ditempatkan di dalam rahim yang menyebabkan terjadinya perubahan di dalam rahim tersebut yang mencegah sel telur dari kondisi siap untuk menghadapi pembuahan. Alat pencegah kehamilan tersebut dapat berada didalam uterus untuk kurun waktu beberapa tahun dan merupakan alat pengatur jarak kehamilan yang paling efektif.

Dan hal di atas tidak wajib mandi

Yang mewajib kan seseorang mandi jinabah ada enam tiga di alami oleh pria dan wanita yaitu:

1 bertemu nya dua alat kelamin (bersetubuh)

2 Keluar nya manni (meskipun dalam mimpi)

3 mati

Dan tiga lain nya di alami oleh perempuan yaitu:

1 haidh

2 nifas

3 melahir kan

Sebagaimana di jelaskan di dalam kitab:

[ Matan Abii Sujaa' Juz 1 halaman 21-23 ]

Sebagai berikut:

( فصل ) والذي يوجب الغسل ستة اشياء ثلاثة تشترك فيها الرجال والنساء وهي التقاء الختانين وإنزال المني والموت وثلاثة تختص بها النساء وهي الحيض والنفاس والولادة
[ PASAL ] Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yang tiga dialami oleh pria dan wanita yaitu bertemunya dua alat kelamin (bersetubuh), keluarnya mani (meskipun lewat mimpi), dan mati. Sedang yang tiga lainnya hanya dialami oleh kaum wanita yakni Haid, Nifas dan melahirkan.

wallahu a,lam bish_showab
diskusihukumfiqh212.blogspot.com
hikmahdhf.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar